Merdeka.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami remaja YY (14), pelajar di Bengkulu, menjadi perhatian banyak kalangan. YY diperkosa 14 pemuda yang mayoritas usianya di bawah umur.
Selain meminta kasus ini dituntaskan dengan adil, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, terbang ke Bengkulu menemui keluarga YY yang tinggal di salah satu desa di Kabupaten Rejanglebong. Kepada keluarga dia meyakinkan kasus ini akan di kawal terus.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Yohana menegaskan akan menemui pelaku serta orangtua pelaku di Mapolres Rejanglebong. Ditegaskannya, untuk kasus seperti yang dialami YY, orangtua pelaku sebenarnya dapat dituntut penjara selama tiga tahun karena telah membiarkan anak mereka melakukan kejahatan berat.
"Kalau terbukti ada pembiaran sehingga anak-anak mereka melakukan kejahatan berat maka orangtua pelaku bisa dituntut penjara tiga tahun dan denda Rp 72 juta," kata Menteri di Bengkulu. Demikian dikutip dari Antara (5/5).
Diketahui, tujuh dari 12 orang tersangka yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak-anak dengan usia 17 tahun ke bawah.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, para pelaku yang masih di bawah umur hanya dituntut penjara maksimal 10 tahun.
Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16) dan S (16).
Sedangkan lima orang tersangka lainnya TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23) belum di sidang. Sementara dua orang tersangka lainnya masih buron.
0 Response to " Menteri Yohana: Orangtua pemerkosa Yuyun juga bisa dipenjara"
Post a Comment