Kejahatan Seksual Marak Sekali, Kebiri atau Hukuman Mati untuk Pelaku?

Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Manado - Sejumlah kasus kejahatan seksual sadis mencuat ke publik beberapa waktu ini. Seperti yang dialami seorang gadis Manado. Dia diperkosa secara bergiliran oleh 19 pria. Dua pelaku di antaranya diduga polisi.

Hal tersebut menuai keprihatinan seluruh warga Sulawesi Utara (Sulut), termasuk Gubernur dan anggota DPRD Sulut.

Sejumlah anggota dewan yang juga perempuan, angkat bicara soal kasus tersebut. Mereka sepakat pelaku rudapaksa itu dihukum seberat-beratnya. 

"Kami sebagai legislator perempuan mendukung penuh para pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau perlu hukuman mati. Karena apa yang mereka lakukan ini adalah bagian dari upaya pembunuhan secara halus," ucap legislator, Netty Pantouw dan Lucia Taroreh, Manado, Senin 9 Mei 2016.
Anggota dewan Ferdinand Mangumbang dan James Karinda mengusulkan agar pelaku rudapaksa dikebiri.

"Memang perppunya sementara digodok. Tapi kalau dikebiri saya setuju. Korban pemerkosaan pasti trauma tak bisa diobati, sedangkan pelaku kalau dipenjara, jika sudah jalani bisa hidup bebas seperti biasa," kata Mangumbahang.

"Pastinya DPRD mendukung penuh pelaku pemerkosaan dihukum seberat-beratnya," ujar Ketua Komisi IV, James Karinda.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey pun setuju dengan usulan hukuman kebiri pada pemerkosa. 

"Iya, kalau perlu dikebiri. Pastinya dihukum seberat-beratnya bagi pelaku pemerkosaan," ujar Gubernur usai menghadiri rapat paripurna reses dan buka tutup sidang ke II tahun 2016, kemarin.

Terlebih, lanjut dia, kejahatan seksual tidak sesuai dengan adat dan kebiasaan di Sulawesi Utara. "Itu karena mereka dipengaruhi minuman keras dan obat-obatan. Kalau sudah begini, dikebiri saja mereka," tandas Olly.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejahatan Seksual Marak Sekali, Kebiri atau Hukuman Mati untuk Pelaku?"

Post a Comment